Senin, 17 September 2012

akuntasi pendidikan


AKUNTANSI PENDIDIKAN

KATA PENGANTAR
            Perkembangan praktek akuntansi di Indonesia beberapa tahun terakhir ini sangat pesat, khususnya dalam dunia bisnis. Namun, akuntansi tidak saja digunakan dalam praktek bisnis, tetapi juga di berbagai bidang kehidupan. Pencatatan, perjurnalan, perhiungan angggaran dan biaya juga termasuk dalam sistem akuntansi. Tanpa disadari semua bidang membutuhkan akuntansi, termasuk bidang pendidikan. Akan tetapi, penerapan akuntansi di dunia pendidikan belum berkembang pesat, sehigga pengambilan keputusan/kebijakan pendidikan lebih didasarkan pada pendekatan ekonomi yang ersifat makro dan intuisi.
            Selama ini, literatur yang membahas penerapan akuntansi di sekolah, khususnya di Indonesia, masih sangat sedikit sekali. Di sini, penulis mencoba untuk ikut menambahkan pengkajiaan penerapan akuntansi di insitusi pendidikan, yang nantinya tidak saja akan berguna bagi kepetingan dunia pendidikan, namun juga bagi bangsa secara keseluruhan.
            Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembacasemua pada umumnya dan juga agar lebih memahami tentang peran dan sikap pengelolapendidikan dalam memahami pembiayaan pendidikan yang dalam hal ini membahas tentangAkuntansi Pendidikan dalam proses pengelolaan pendidikan khususnya di sekolah.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.             LATAR BELAKANG MASALAH
            Era pasca reformasi melahirkan kembali semangat demokratisasi, akuntabilitas dan tranparansi dalam setiap aspek kehidupan  manusia. Otonomi telah membawa jiwa dan semangat dalam desentralisasi. Dengan di berlakukannya otonomi daerah, secara otomatis masing-masing daerah berlomba-lomba meningkatkan pendapatan daerahnya dengan berbagai usaha termasuk dibidang pendidikan.
                Namun semenjak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, belum terlihat  perubahan dan dampak yang signifikan bagi perkembangan serta peningkatan kesejahteraan danpelayanan kepada masyarakat di bidang  pendidikan. Pemerintah daerah pada umumnya terpakupada pembangunan secara fisik semata dan keuntungan jangka pendek. Padahal, pemerintah daerah memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya  manusia.
                Jika kita perhatikan desentralisasi dalam otonomi daerah berarti ada pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk menangani beberapa sector, seperti system birokrasi pemerintah, kesehatan, pendidikan, pariwisata, industri dan sektorlainnya. Salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius adalah sektor pendidikan, mengingat  pengelolaan sektor ini memerlukan perspektif jangka panjang. Sektor pendidikan merupakan investasi dalam pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia agar mampu mengolah sumber daya alam secara optimal untuk kemajuan daerah. Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang seluas-luasnya untuk mengembangkan sektor pendidikan. Oleh karena itu, warna dan corak pendidikan di daerah tergantung pada komitmendan kepedulian Bupati/Walikota sebagai Kepala Pemerintah  Kabupaten/Kota.
                Selanjutnya dalam pelayanan dan penyediaan pendidikan, terjadi persaingan antarasekolah swasta dan publik. Persaingan ini sering tidak diiringi dengan peningkatan kualitas sekolah yang bersangkutan, baik pengajar, sarana dan prasarana, maupun lulusan sekolahtersebut. Terbatasnya alokasi dana dari pemerintah adalah suatu kendala yang tak urungmembuat kualitas pendidikan sekolah belum  juga beranjak. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur atas kualitas suatu sekolah. Sekolah harus menggunakan dana seefektif  dan seefisien mungkin demi peningkatan dan pelayanan dan kualitas pendidikan sekolah. Apabila dana dari pemerintah tidak mencukupi, sekolah dapat mengupayakan melalui danan darimasyarakat. Pengelolaan dana harus dilandasi semangat  akuntabilitas dan transparansi. Dengan pengelolaan dana yang transparan, masyarakat dapat mengetahui ke mana saja dana sekolah tersebut dibelanjakan.
                Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, berlangsung pula globalisasi di mana tantanganyang dihadapi oleh bangsa ini ke depan akan semakin berat. Dalam menghadapi tantangantersebut, pendidikan menjadi pijakan dan arah roda perjalanan bangsa ini. Dalam pelayanan danpenyediaan pendidikan, terjadi persaingan antara sekolah swasta dan publik. Persaingan inisering tidak diiringi dengan peningkatan kualitas sekolah yang bersangkutan, baik pengajar,sarana dan prasarana, maupun lulusan sekolah tersebut. Terbatasnya alokasi dana daripemerintah adalah suatu kendala yang tak urung membuat kualitas pendidikan sekolah belum juga beranjak. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur atas kualitas suatusekolah. Sekolah harus menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin demi peningkatandan pelayanan dan kualitas pendidikan sekolah. Apabila dana dari pemerintah tidak mencukupi,sekolah dapat mengupayakan melalui dana dari masyarakat. Pengelolaan dana harus dilandasisemangat akuntabilitas dan transparansi. Dengan pengelolaan dana yang transparan, masyarakatdapat mengetahui ke mana saja dana sekolah tersebut dibelanjakan.

1.2.            PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kondisi sektor pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat selama dua dekade terakhir. Pada tahun 1998, tingkat anak yang mendaftar ke sekolah dasar mencapai lebih dari 90%. Namun sektor ini juga diwarnai oleh tingkatnya angka anak putus sekolah dan rendahnya angka siswa yang melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi. Adanya krisis ekonomi turut mempeparah kondisi ini, terutama bagi keluarga miskin.
            Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
            Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
            Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.
            Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globalisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain.
            Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.
            Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
            Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
            Dari sisi kualitas pendidikan, Indonesia menduduki peringkat terburuk di antara 12 negara Asia dan ASEAN. Hal ini antara lain ditandai  dengan rendahnya kualitas dan relevansi pendidikan di banyak sekolah dasar, ketimbang akses menuju pendidikan tingkat menegah, pengelolahan pendidikan tidak efesien, metode pengajaran yangsudah ketinggalan zaman, dan kurangnya peran serta orang tuadalam pendidikan anak-anaknya. Kondisi ini merupakan dampak dari pendekatan sentralistk, di mana pemerintah pusat menentukan kulikurum, ujian, prosedur kepegawaian, dan alokasi guru secara nasiaonal ke sekolah di seluruh Indonesia.
            Di era desentralisasi seperti saat ini, pihak pemerintah kota/kabupatenlah yang menghadapi semua tantangan di atas. Ironisnya, pengetahuan, kemampuan, dan kapasitas pejabat pemerintah daerah dalam menentukan perencanan dan manajemen pendidikn masih perlu di tingkatkan.
            Pendidikan merupakan kunci utama bagi bangsa yang ingin maju dan unggul dalam persaingan global. Pendidikan adalah tugas negara yang paling penting dan sangat strategis. Sumber manusia yang berkualitas merupakan prasyarat dasar bagi terbentuknya peradaban yang lebih baik dan sebaliknya, sumber manusia yang buruk akan menghasilkan peradaban yang buruk. Melihat realitas pendidikan pendidikan di negeri ini masih banyak masalah dan jauh dari harapan. Bahkan jauh tertinggal dari Negara-negara lain.
            Masalah pendidikan di Indonesia ibarat enang kusut. Banyak permasalahan yang terjadi di dalam pendidikan Indonesia bukan hanya sistem pendidikannya tetapi pelaku yang ada didalamnya. Lihat saja, banyak pelanggaran yang terjadi seperti banyak pelajar melakukan tawuran, narkoba, free sex , bahkan ada oknum guru yang harus jadi panutan melakukan pelanggaran yaitu membiarkan kecurangan yang terjadi saat UN dengan alasan agar para siswanya lulus 100% . sungguh, ini merupkan keadaan yang sangat ironis.
            Mirisnya lagi yang bisa mengenyam pendidikan kebanyakan orang-orang golongan atas , yang memiliki uang lebih dan sementara orang-orang dari golongan bawah hanya bisa diam dan tak tahu harus berbuat apa. Lihatlah pada realitanya banyak calon calon generasi penerus bangsa tidak bersekolah dan alasannya terkait biaya pendidikan terlalu mahal. Akibat kondisi seperti ini, terjadi pengganguran dimana-mana, kriminalitas menjadi hal yang utama  menjadi pekerjaan mereka, kemiskinan pun menjadi lingkaran setan yang sulit diputuskan.
            Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut ;
1.2.1        Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.
1.2.2        Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih randah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidiakan.
Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Selain itu, masalah lain efisiensi pengajaran yang akan kami bahas adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pengajar jugalah yang menyebabkan peserta didik kurang mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan uang lebih.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Sistem pendidikan yang baik juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan juga sistem pendidikan kita berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan, maka suatu program pendidikan yang efisien cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaansumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien. Program pendidikan yang efisien adalah program yang mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan sehingga upaya pencapaian tujuan tidak mengalami hambatan.
1.2.3        Standardisasi Pendidikan Di Indonesia
Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Dunia pendidikan terus berudah. Kompetensi yang dibutuhka oleh masyarakat terus-menertus berunah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam ere globalisasi. Kompetendi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Tinjauan terhadap standardisasi dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kami dalam pengunkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu kemungkinan adanya pendidikan yang terkekung oleh standar kompetensi saja sehngga kehilangan makna dan tujuan pendidikan tersebut.
Peserta didik Indonesia terkadang hanya memikirkan bagaiman agar mencapai standar pendidikan saja, bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpentinga adalah memenuhi nilai di atas standar saja.
Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kompetensi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Banyak hal lain juga yang sebenarnya dapat kami bahas dalam pembahasan sandardisasi pengajaran di Indonesia. Juga permasalahan yang ada di dalamnya, yang tentu lebih banyak, dan membutuhkan penelitian yang lebih dalam lagi.

1.3.            Perlunya Sistem Akuntansi Biaya di Sektor Pendidikan
Sampai saat ini, pengkajian terhadap sistem akuntansi biaya sektor pendidikan sekolah belum pernah dilakukan. Selama ini, penelitian tentang administrasi keuangan sekolah, pengelolaan keuangan BP3, serta penghimpunan dana di sekolah masih lebih disukai.
Pembahasan ini akan memberikan informasi tentang penghitungan biaya yang terjadi di sekolah. Dengan pembahasan tersebut, dapat diketahui berapa sesungguhnya kebutuhan dana setiap murid untuk mendapatkan standar pendidikan yang berkualitas.
Identifikasi permasalahan perhitungan biaya di sekolah dasar dan menengah belum mampu menjawab tantangan era otonomi dan globalisasi secara optimal. Perhitungan biaya di sekolah dasar dan menengah yang ada selama ini masih sederhana dan belum mampu mengungkapkan informasi penting sebagai materi/landasan pengambilan keputusan, serta hanya sebatas informasi biaya per unit untuk belanja pegawai dan belanja non pegawai.
Tujuan pembahasan sistem akuntansi biaya di sektor pendidikan sekolah adalah sebagai berikut :
1.      Mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan dana sekolah;
2.      Mengetahui penyebab utama biaya yang terjadi di sekolah;
3.      Memberikan informasi berupa laporan biaya yang akurat;
4.      Memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana dan pelaporannya;
5.      Menghasilkan laporan biaya yang terkini sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pengelola sekolah, terutama pada aspek keuangan.
Landasan teori yang dipakai untuk memecahkan permasalahan perhitungan biaya di sekolah dasar dan menengah adalah dengan pendekatan akuntansi biaya tradisional dan Activity Costing System (ACS). Proses dan sistematika pemecahannya adalah melalui rincian tahap sebagai berikut :
1.      Pemahaman mengenai pengertian biaya;
2.      Klasifikasi dan identifikasi biaya-biay yang terjadi di sekolah ke dalam kattegoro tertentu dengan pendekatan ACS;
3.      Pembuatan konsep penghitungan biaya baru yang akurat dan informative;
4.       Simulasi aplikasi model perhitungan biaya.
Sebagai langkah pertama, harus diketahui terlebih dahulu konsep biaya. Biaya adalah suatu bentuk pengorbanan ekonomis yang dilakukan untuk mencapai tujuan entitas. Di sekolah dasar dan menengah, sangat banyak macam dan jenis biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini, tujuan sekolah adalah meningkatkan kualitas pendidikan secara umum terutama mencetak lulusan sesuai dengan standar criteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun entitas sekolah itu sendiri.
Di sekolah dasar dan menengah negeri, standar pengelolaan administrasi dan keuangan serta pelaporan keuangan masih relatif sama dan terpusat. Hal ini membuat entitas pendidikan dasar dan menengah negeri harus mengembangkan penerapan standar sesuai dengan karakteristikdan kebutuhan yang dimiliki masing-masing sekolah, termasuk di dalamnya perhitungan dan pelaporan biaya. Informasi biaya memiliki nilai yang berarti bagi orang tua siswa, siswa, serta masyarakat pemerhati pendidikan maupun pendidikan maupun umum. Pelaporan biaya ini diharapkan menjadi dasar yang efektif bagi pertimbangan dan penilaian suatu entitas sekolah tertentu.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            AKUNTANSI UNTUK SEKTOR PENDIDIKAN
Akuntansi sektor publik identik dengan akuntansi pemerintahan dalam suatu Negara. Hal tersebut memang tidak salah, tetapi akuntansi sektor publik sebenarnya lebih luas daripada sekedar akuntansi pemerintah. Sektor-sektor yang tidak difokuskan untuk meraih profit dan melayani kepentingan publik termasuk dalam cakupan akuntansi sektor publik. Sektor-sektor tersebut diantaranya adalah akuntansi rumah sakit, akuntansi yayasan, dan akuntansi sektor pendidikan.
Pengelolaan akuntansi di sektor pendidikan atau sekolah memiliki peran penting dalam pembangunan Negara jangka panjang. Pengelolaan akuntansi yang tepat dan akurat akan memberikan informasi keuangan yang benar sehingga dapat menunjang proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembiayaan sekolah. Selain itu, pengelolaan sektor pendidikan dengan akuntansi akan menghasilkan efisiensi dalam sisi pembiayaan.
Istilah akuntansi mulai dikenal pada awal tahun 60-an, ketika ilmu akuntansi Amerika Serikat mulai masuk ke Indonesia. Kata akuntansi berasal dari kata to account yang berarti memperhitungkan atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi sangat erat kaitannya dengan informasi keuangan.
Definisi akuntansi dapat dirumuskan dari dua sudut pandang, yaitu definisi dari sudut pandang pemakai jasa akuntansi dan dari proses kegiatannya. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing sudut pandang :
a.       Sudut pandang pemakai; akuntansi didefinisikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu organisasi. Informasi yang dihasilkan akuntansi diperlukan untuk membuat rencana yang efektif, pengawasan dan pengambilan keputusan oleh manajemen, pertanggungjawaban organisasi kepada investor, kreditor, badan pemerintah dan sebagainya.
b.      Sudut pandang proses kegiatan; akuntansi merupakan proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi. Definisi ini menunjukkan bahwa akuntansi merupakan tugas yang kompleks dan menyangkut berbagai kegiatan.
Era pasca reformasi melahirkan kembali semangat demokratisasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan manusia. Otonomi daerah telah membawa jiwa dan semangat tersebut dalam desentralisasi daerah. Dengan diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, secara otomatis, masing-masing daerah akan berlomba-lomba untuk meningkatkan pendapatan daerahnya melalui berbagai usaha, seperti menggali potensi daerah seoptimal mungkin serta menggunakan sumber daya seefisien mungkin. Namun semenjak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, belum terlihat perubahan dan dampak yang signifikan bagi perkembangan serta peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah pada umumnya terpaku pada pembangunan secara fisik semata dan keuntungan jangka pendek. Padahal, pemerintah daerah memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Desentralisasi dalam otonomi daerah berarti ada pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk menangani beberapa sector, seperti system birokrasi pemerintah, kesehatan, pendidikan, pariwisata, industri dan sektor lainnya. Salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian serius adalah sektor pendidikan, mengingat pengelolaan sektor ini memerlukan perspektif jangka panjang. Sektor pendidikan merupakan investasi dalam pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia agar mampu mengolah sumber daya alam secara optimal untuk kemajuan daerah. Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang seluas-luasnya untuk mengembangkan sektor pendidikan. Oleh karena itu, warna dan corak pendidikan di daerah tergantung pada komitmen dan kepedulian Bupati/Walikota sebagai Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota.
Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, berlangsung pula globalisasi di mana tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini ke depan akan semakin berat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, pendidikan menjadi pijakan dan arah roda perjalanan bangsa ini. Dalam pelayanan dan penyediaan pendidikan, terjadi persaingan antara sekolah swasta dan publik. Persaingan ini sering tidak diiringi dengan peningkatan kualitas sekolah yang bersangkutan, baik pengajar, sarana dan prasarana, maupun lulusan sekolah tersebut. Terbatasnya alokasi dana dari pemerintah adalah suatu kendala yang tak urung membuat kualitas pendidikan sekolah belum juga beranjak. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur atas kualitas suatu sekolah. Sekolah harus menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin demi peningkatan dan pelayanan dan kualitas pendidikan sekolah. Apabila dana dari pemerintah tidak mencukupi, sekolah dapat mengupayakan melalui danan dari masyarakat. Pengelolaan dana harus dilandasi semangat akuntabilitas dan transparansi. Dengan pengelolaan dana yang transparan, masyarakat dapat mengetahui ke mana saja dana sekolah tersebut dibelanjakan.
Selama ini sekolah hanya memiliki laporan-laporan dan surat-surat pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Saat ini, sekolah diharapkan memiliki laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan sekolah yang terdiri dari neraca, laporan surplus defisit, laporan arus kas, serta perhitungan biaya yang dihabiskan oleh tiap siswa. Jadi, pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui dengan mudah berapa besar kebutuhan tiap murid dalam setiap bulan, semester, atau tahunnya. Sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan dan tindakan terkait dengan pembangunan sektor pendidikan.

2.2.            Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan keputusan menteri Pendidkan:
1.      Undang-undang Dasar tahun 1945, yaitu pasal 31 UUD 1945, Pasal 1 dan Pasal 2.
2.      UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3.      UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional.
4.      PP No. 28/1990 tentang pendidkan dasar.
5.      PP No. 29/1990 tentang pendiikan menegah.
6.      PP No. 72/1991 tentang pendidikan luar biasa.
7.      PP No. 60/1999 tentang pendidikan tinggi.
8.      PP No. 61/1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum.
9.      PP No. 57/1998 tentang perubahan atas PP No. 30/1990 tentang pendidikan tinggi.
10.  PP No. 55/1998 tentang perubahan atas PP No. 28/1990 tentang pendidikan dasar.
11.  PP No. 56/1998 tentang perubahan atas PP No. 28/1990 tentang pndidikan menegah.
12.  Keppres No. 113/1998 mengenai pengangkatan direktur jendral pendidikan dasar dan menegah.
13.  Keppres No. 136/1999 tentang kedudukan,tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen.
14.  Kepmendikbud No. 060/U/1993 tentang kulikurum pendidikan dasar.
15.  Kepmendikbud No. 061/U/1993 tentang kulikurum pendidikan menegah umum.
16.  Kepmendikbud No. 080/U/1993 tentang kulikurum pendidikan menegah kejuruan.
17.  Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang kulikurum inti pendidikan tinggi.
18.  Kepmendiknas No. 004/U/2002 tentang akreditas program studi pada peguruan tinggi.
19.  Kepmendiknas No. 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan – pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di peguruan tinggi.
20.  Kepmendiknas No. 178/U/2001 tentang gelar dan lulusan peguruan tinggi.
21.  Kepmendiknas No. 107/U/2001 tentang penyelanggaraan program penidikan tinggi jarak jauh.
22.  Kepmendiknas No. 234/U/2000 tentang pedoman pendirian peguruan tinggi.
23.  Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kulikurum dan penilaian hasil belajar mahasiswa.
24.  Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang petunjukan teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan dosen.
25.  Kepmendiknas No. 042/U/2000 tentang persyaratan dan tata cara penetapan peguruan tinggi sebagai badan hukum.
26.  Keputusan menko wasbang PAN tentang pelaksanaan pemeriksaan pengadaan barang da jasa.
27.  Kepmendikbud No. 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan peguruan tinggi.
28.  Kepmendikbud No. 222/U/1998 tentang pedoman pendirian peguruan tinggi
29.  Kepmendikbud No. 188/U/1998 tentang akreditas program studi PT untuk program sarjana.
30.  Kepmendikbud No. 187/U/1998 tentang badan akreditas nasional peguruan tinggi.
31.  Kepmendikbud No. 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan.
32.  SKB Mendikbud dan Ka. BAKN tentang petunjukan pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya.
33.  Kepmendikbud No. 316/U/1998 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan peguruan tinggi  dan pimpinan falkutas.
34.  Kepmendikbud No. 223/U/1998 tentang kerjasama antar peguruan tinggi
35.  Perubahan keputusan Mndikbud tentang syarat dan prosedur WNA untuk mejadi mahasiswa PT di Indonesia.
36.  Surat Menkeu tentang kreteria Mengenai pemengolahan dana non Budgeter
37.  Keputusan dikjen pendidikan dasar dan menegah No. 37/C/KEP/PP/2000 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi belajar tahap akhir.

2.3.            Peran dan Fungsi Akuntansi Dalam Dunia Pendidikan
Peran dan fungsi akuntansi dalam dunia pendidikan adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam entitas pendidikan.
1.      Kepala sekolah mengunakan akuntansi untuk menyusun perecanaan sekolh yang di pimpinnya, mengevaluasi kemajuan yang dicapai dalam usaha mencapai tujuan dan melakukan tindakan-tindakan koreksi yang di perlukan.
2.      Guru dan karyawan mengunaka akuntansi untuk mengetahui stabilitas dan profitabilitas di sekolah.
3.      Kreditor mengunakan akuntansi untuk mengetahui informasi keuangan yang memungkinkan untuk memutuskan apakah pinjaman dan bunga dapat dibayar pada saat jatu tempo.
4.      Orang tua siswa mengunakan akuntansi untuk mengetahui kelangsungan hidup instusi pendidikan.
5.      Pemasok, mengunakan akuntansi untuk mengetahuiinformasi tentang kemungkinan jumlah terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
6.      Pemerintah, membutuhkanya sebagai kepentingan alokasi sumber dana untuk aktivitas sekolah.
7.      Masyarakat, menguna akuntansi untuk mengetahui informasi keuangan dan aktivitasnya.


2.4.            Siklus Akuntansi Pendidikan
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi, yaitu aktivitas pengumpulan dan penglahan data keuangan untuk disajikan dalam bentuk laporan keuangan atau ikhtisar-ikhtisar lainnya yang dapat digunakan untuk membantu para pemakainya dalam membuat atau mengambil keputusan. Dalam menyusun suatu laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diterima secara umum, prinsip-prinsip akuntansi, prosedur-prosedur, metode-metode, serta teknik-teknik dari segala sesuatu yang dicakup dalam ruang lingkup akuntansi dinamakan siklus akuntansi.
Siklus akuntansi adalah proses penyediaan laporan keuangan organisasi selama suatu periode tertentu. Siklus akuntansi dapat dibagi menjadi pekerjaan yang dilakukan selama periode berjalan, yaitu penjurnalan tarnsaksi dan pemindahbukuan ke dalam buku besar, dan penyiapan laporan keuangan pada akhir periode. Pekerjaan yang dilakukan di akhir periode termasuk juga mempersiapkan akun untuk mencatat transaksi-transaksi pada periode selanjutnya. Banyaknya langkah yang harus ditempuh pada akhir periode secara tidak langsung menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan dilakukan pada bagian akhir. Walaupun demikian, pencatatan, dan pemindahbukuan selama periode berjalan membutuhkan waktu lebih banyak dibandingkan pekerjaan di akhir periode.
Alur proses akuntansi pendidikan dimulai dengan pencatatan transaksi pertama sampai dengan penyusunan laporan keuangan dan penutupan pembukuan secara keseluruhan, serta persiapan untuk pencatatan transaksi berikutnya.
Siklus akuntansi dapat dikelompokkan dalam tiga tahap, yaitu :
  1. Tahap pencatatan; kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran bukti transaksi serta bukti pencatatan. Kegiatan ini dilakukan dengan sarana buku harian atau jurnal untuk kemudian diposting berdasarkan kelompok ke dalam akun buku besar.
  2. Tahap pengikhtisaran; kegiatan dalam tahap ini adalah sebagai berikut; penyusunan neraca saldo berdasarkan akun-akun buku besar, pembuatan ayat jurnal penyesuaian, penyusunan kertas kerja, pembuatan ayat jurnal penutup, pembuatan neraca saldo setelah penutupan, dan membuat ayat jurnal pembalik.
  3. Tahap pelaporan; dalam tahap ini, dilakukan penyusunan Laporan Surplus Defisit, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
2.5.            Laporan Keuangan Dalam Akuntansi Pendidikan
Laporan Keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan menggambarkan pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, dan realisasi pembelanjaan. Berikut merupakan komponen-komponen Laporan Keuangan :
1.      Neraca; ibarat sebuah foto, neraca hanya menampilkan gambaran institudi pendidikan pada saat tanggal neraca saja. Jadi, neraca merupakan sebuah gambaran posisi keungan dari suatu lembaga pada waktu tertentu. Pada umumnya, komponen neraca meliputi Aset yang terbagi menjadi Aset Lancar dan Aset Tetap, Kewajiban yang terbagi atas Kewajiban Lancar dan Kewajiban Jangka Panjang, dan Modal.
2.      Laporan Surplus Defisit; merupakan laporan yang menggambarkan kinerja keuangan suatu entitas. Dalam konteks ini, kinerja adalah kemampuan suatu lembaga dalam menciptakan pendapatan.
3.      Laporan Arus Kas; laporan yang menggambarkan perubahan posisi kas dalam satu periode akuntansi. Di dalam laporan ini, perubahan posisi kas dilihat dari 3 (tiga) sisi, yakni dari kegiatan operasi, pembiayaan, dan investasi. Sesuai dengan namanya, laporan ini akan memberikan informasi tentang arus kas masuk maupun keluar dari institusi pendidikan yang berguna untuk memberikan gambaran mengenai alokasi kas ke dalam berbagai kegiatan institusi pendidikan.

2.6.            Klasifikasi Biaya
Biaya diidentifikasikan dan diklasifikasi menurut sifatnya. Klasifikasi biaya-biaya di entitas sekolah menurut sifatnya akan digunakan untuk mempertegas batasan, mempermudah perhitungan, dan menambah keakuratan pelaporan. Menurut sifatnya, biaya dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Biaya langsung, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai proses pencapaian hasil dan tujuan seuatu organisasi. Di sekolah dasar dan menengah negeri, biaya langsung adalah biaya proses peningkatan kualitas siswa dan pencapaian tujuan utama sekolah yang tidak terpisahkan dari diri siswa serta berdampak terhadap siswa secara keseluruhan. Contoh biaya langsung adalah biaya praktikum, biaya ujian, biaya pemakaian laboratorium, dan sejenisnya.
2. Biaya tidak langsung, adalah komponen biaya penunjang atau pelengkap dari komponen biaya langsung. Dalam dunia pendidikan biaya tidak langsung merupakan komponen penunjang atau katalisator dalam proses belajar mengajar. Jadi, tujuan akhir sekolah dalam peningkatan kualitas lulusan dapat lebih sepat dicapai. Contoh biaya tidak langsung antara lain biaya kebersihan, bantuan dana kegiatan siswa, biaya kegiatan sosial, dan sejenisnya.
Pada awalnya, komponen penyusun anggaran terdiri dari berbagai aktivitas yang terjadi dalam proses belajar mengajar. Dari berbagai aktivitas tersebut, biaya pelaksanaannya terdiri dari dua komponen, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Dalam pembahasan bab ini, digunakan alat bantu penyusunan laporan biaya aktivitas, yaitu Activity Costing System (ACS), yang merupakan salah satu alat penghitungan biaya dalam pendekatan ekonomi. Menurut pendekatan ekonomi tersebut, biaya merupakan cerminan aktivitas yang dilakukan entitas bersangkutan, sehingga rincian biaya merupakan rincian aktivitas dan prasarana pendukung aktivitas yang dibutuhkan. Dengan penjabaran jenis biaya dan aktivitas secara bersamaan, anggaran tahunan dapat dirinci secara lebih akurat.
Kelebihan metode tersebut adalah kemudahannya dalam merinci biaya yang perlu diperhitungkan. Metode tersebut tidak mengindahkan pengaruh tingkat teknologi, kondisi internal, dan tingkat efisiensi aktivitas organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi.

2.7.            Pembiayaan Pendidikan
Otonomi daerah yang dilaksanakan sejak tahun 2001 membawa perubahan besar dalam pengelolaan pendidikan. Di era otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pendidikan pada semua jenjang diluar pendidikan tinggi. Dari sisi substansi, Pemda bertanggung jawab atas hamper segala bidang yang terkait dengan sektor pendidikan. Namun, ada indikasi bahwa pelimpahan wewenang di sektor pendidikan tersebut tidak diikuti oleh pelimpahan sumber-sumber keuangan yang memadai. Akibatnya muncul persoalan ketidakseimbangan antara kewenangan dengan sumber daya yang dimiliki oleh Pemda untuk mengelola pendidikan.
Ditinjau dari sudut human capital, pendidikan diperhitungkan sebagai faktor penentu keberhasilan seseorang, baik secara sosial maupun ekonomi. Nilai pendidikan merupakan asset moral, di mana pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pendidikan dianggap sebagai investasi. Pengertian pembiayaan pendidikan adalah upaya pengumpulan dana untuk membiayai operasional dan pengembangan sektor pendidikan.
Pendidikan merupakan unsur utama pengembangan SDM. SDM dianggap lebih bernilai apabila sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian, serta keterampilannya sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dan sektor. Pendidikan merupakan salah satu alat pengubah karakter manusia. Dengan pendidikan, manusia dapat mengetahui segala sesuatu yang tidak atau belum diketahui sebelumnya. Pendidikan merupakan hak seluruh umat manusia. Hak untuk memperoleh pendidikan harus diikuti oleh kesempatan dan kemampuan serta kemauannya. Dengan demikian, peranan pembiayaan pendidikan terlihat jelas dalam peningkatan kualitas SDM agar sejajar dengan manusia lain, baik secara regional, nasional, maupun inernasional.
Dalam situasi bagaimana pun, Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Pada sisi lain, Negara melalui pemerintah harus terus menyosialisasikan pembiayaan pendidkan dengan mengacu pada standar baku, terutama tentang komponen pendidikan, proses belajar-mengajar, kurikulum, dan target kompetensi lulusan.
Konvensi Nasional Pendidikan merupakan konvensi empat tahunan bagi komunitas pendidikan. Inti dari konvensi ini adalah pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya, karena selain dari dana APBN/APBD, dana pendidikan juga bisa dipungut dari masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan. Dana yang bersumber dariAPBN dan masyarakat harus diatur tentang pemungutannya, bagaimana menggunakannya, kemudian bagaimana mempertanggung jawabkannya. Pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hokum yang kuat perlu diatur setingkat Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan mendapat alokasi minimal 20% dari total APBN/APBD. Pembiayaan pendidikan sebesar 20% itu memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, hal yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut pada jalurnya.


BAB III
PENUTUP

3.1.            KESIMPULAN
Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain. Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yaitu:
a.       efektifitas,
b.      efisiensi dan
c.       standardisasi pengajaran
Selama ini sekolah hanya memiliki laporan-laporan dan surat-surat pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Saat ini, sekolah diharapkan memiliki laporan pertanggungjawaban, termasuk laporan keuangan sekolah yang terdiri dari neraca, laporan surplus defisit, laporan arus kas, serta perhitungan biaya yang dihabiskan oleh tiap siswa. Jadi, pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui dengan mudah berapa besar kebutuhan tiap murid dalam setiap bulan, semester, atau tahunnya. Sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan dan tindakan terkait dengan pembangunan sektor pendidikan.

3.2.            SARAN
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.


DAFTAR PUSTAKA

Saung. Akuntansi sektor pendidikan (online).http://saung-elmu.blogspot.com. diakses pada tanggal 21  Juli 2012

Sumarta,dewa. Akuntansi pendidikan (online). http://www.scribd.com. diakses pada tanggal 21  Juli 2012

Kasim, meilani. Akuntansi pendidikan (online). http://meilanikasim.wordpress.com.  diakses pada tanggal 21  Juli 2012

Sbastian, indra. (2007) “akuntansi pendidikan”, UGM yogyarkata,erlangga.


Silakan Untuk Copy paste, jgn lupa untuk mencantumkan sumbernya dan komentarnya ....
semoga membantu ... ^^